KPK OH KPK

Perselisihan antara Komisioner KPK, Nurul Gufron dengan Dewan Pengawas, Albertina Ho, bisa diibaratkan seperti perselisihan  Drupada dan Kumbayana (Durna). Yang sesama murid Ramabargawa. Sebagai guru, Durna berkata kepada Pandawa dan Kurawa: “Rangket dan bawa kesini Drupada, dengan tangan terborgol.” 

Perselisihan diatas, membuat KPK gagal memperoleh kepercayaan publik. Survei Indo Barometer 2018 menampilkan, elektabilitas KPK berada diurutan pertama. Presiden-pun kalah. Tetapi, ketika UU No.:19/2019 mulai diberlakukan, kedudukannya melorot menjadi nomor 4. Penyebabnya: satu, pemilihan Komisioner yang kurang memperhitungkan rekam jejak. Dua, KPK tidak independen lagi, karena kedudukannya berada dibawah Presiden. 

Lalu, apa yang terjadi? Kasus Ketua KPK, Firly Bahuri, yang sampai sekarang tidak kelar-kelar. Selanjutnya, Rabu, 27 Desember 2024, Arya Fernandes dari CSIS menggelar hasil survei, yang dilakukan dari 13-18 Desember 2023: “Saat ini trust publik terhadap KPK berada di angka 58,8 persen. Terendah diantara lembaha-lembaga hukum. Ini kabar buruk.” Hm … 

Ditahun 2024, hampir dipastikan akan turun lagi. Alasannya, pungli yang dilakukan 78 ASN di KPK, hanya disuruh minta maaf didepan umum. Wallah … Selain itu, ya karena gegeran di intern KPK.  

Sebenarnyalah, ada 2 hal penyebab gagalnya Ganyang Korupsi. Partama: UU KPK no.: 19/2019. UU ini harus diganti. Agar KPK kembali menjadi lembaga independent. Dua: seluruh Dewas dan Komisioner harus dirombak. Sehingga tata kerja-nya memper dengan UU KPK yang lama.

Seperti halnya perselisihan Drupada dan Kumboyono, saya khawatir, Ganyang Korupsi tidak terjadi, baik dalam Pemerintahan Jokowi maupun Prabowo-Gibran. MERDEKA.

TANCEP KAYON

SUD

Pengamat Wayang

Semarang – Melik nggendhong lali – Senin, 29 April 2024.