2018

Penetapan Hari Wayang Nasional

Proses Penetapan Hari Wayang Nasional yang jatuh pada tanggal 7 November dengan keluarnya Keppres no 30 Tahun 2018 melalui proses yang sangat panjang. Pertama kali ide perlunya Hari Wayang Nasional adalah dari Alm. Bapak H. Ekotjipto sekalu Ketua Umum PEPADI Pusat pada tahun 2013 yang selanjutnya dirapatkan dengan para Pengurus SENAWANGI (Sekretariat nasional pewayangan Indonesia). Untuk itu dimulailah langkah-langkah baik secara internal organisasi maupun kepada Pemerintah RI diantaranya. Secara Internail dimulai dengan permintaan dukungan kepada perwakilan PEPADI Propinsi di seluruh Indonesia. Dukungan tertulis ini diharapkan 15 Juni 2013 sudah diterima PEPADI Pusat. Secara kronologi dapat sampaikan sebagai berikut :

20 Mei 2013

Diawali PEPADI Pusat mengirimkan surat Kepada Ketua PEPADI Propinsi seluruh Indonesia No. 045/DPP.PEPADI/V/2013 Tanggal 20 Mei 2013 Tentang Dukungan terhadap penetapan HARI WAYANG 7 November.

PEPADI Pusat mengirim surat kepada Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, surat Nomor: 162/DPP.PEPADI/X/2013 Tanggal 2 Oktober 2013 Tentang Penetapan HARI WAYANG. Dalam surat tersebut dinyatakan bersama SENA WANGI dan PEWANGI. Karena tidak ada tanggapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka PEPADI Pusat kembali mengirim surat ke Kemendikbud untuk melakukan konfirmasi.

PEPADI Pusat mengirim surat kepada Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Ibu Prof. Dr. Wiendu Noeryanti No. 071/DPP.PEPADI/VIII/2014 Tanggal 11 Agustus 2014 Tentang HARI WAYANG INDONESIA (lebih ke konfirmasi surat sebelumnya) namun konfirmasi yang ditunggu-tunggu juga belum mendapatkan respon dari pemerintah. Selanjutnya SENAWANGI menindaklanjuti mengirim surat ke Kemendikbud dan sekaligus kepada Presiden Joko Widodo. Untuk langkah pengusulan hari wayang Nasional berikutnya yang semula dari PEPADI dialihkan pada SENAWANGI. Makan selanjutnya mengirim surat ke Kemendikbud.

SENA WANGI mengirim surat kepada Mendikbud, Bapak Anies Baswedan, Ph.D, Nomor: 156/SENA WANGI/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015 tentang Permohonan Penetapan Hari Wayang Nasional. Dengan tembusan : Sekretaris Jenderal, KEMDIKBUD, Bapak Didik Suhardi, dan Direktur Jenderal Kebudayaan, KEMDIKBUD Bapak Dr. Kacung Marijan.

SENA WANGI mengirimkan surat kepada Presiden RI (Bapak Ir. H. Joko Widodo) Nomor: 159/SENA WANGI/XII/2015 Tanggal, 21 Desember 2015 Tentang Permohonan Penetapan Hari Wayang Nasional. Namun baik dari kemendikbud maupun Presiden RI belum mendapatkan respon atau tanggapan.

SENA WANGI mengirimkan surat Kemendikbud (Anies Baswedan, Ph.D) Nomor: 058/SENA WANGI/III/2016 Tanggal, 29 Maret 2016 Tentang Permohonan Penetapan Hari Wayang Nasional Dengan Tembusan: Direktur Jenderal Kebudayaan, Bapak Hilmar Farid, Ph.D (Diangkat Tanggal 31 Desember 2015) yang menggantikan Bapak Dr. Kacung Marijan.

Melalui surat dari Sekretariat Nasional Pewayangan Indonesia SENA WANGI tanggal 29 Maret 2016 Nomor : 058/SENA WANGI/III/2016 dalam hal permohonan Penetapan Hari Wayang Nasional kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Bapak Anies Baswedan, Ph.D) dan pada Nota Dinas Nomor : 20/ND/E4/KT/2016 pada tanggal 5 April 2016 perihal Penetapan Hari Wayang Nasional. Pada tanggal 27 Mei 2016 Dirjen Kebudayaan, Bapak Hilmar Farid, Ph.D mengadakan Rapat untuk pertama kali tentang usulan Penetapan Hari Wayang dengan mengundang SENA WANGI, PEPADI, Biro Hukum Kemendikbud, Kemenkumham dan Setneg di Ruang Rapat Dirjen Kebudayaan Gedung E Lantai 4 dengan agenda membahas usulan SENA WANGI tentang Penetapan 7 November sebagai Hari Wayang Nasional. Dalam rapat ini diputuskan antara lain :

  • Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan menyetujui usulan 7 November sebagai Hari Wayang Nasional . Penetapan 7 November didasarkan pada pengakuan UNESCO Terhadap Wayang Indonesia sebagai a Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity.
  • Segera disusun Naskah Urgensi ataiu penjelasan yang melatarbelakangi perlu adanya Hari Wayang Nasional dengan minta bahan-bahan dari SENA WANGI.
  • Perlu disusun draf Keppres tentang Hari Wayang Nasional Kemendikbud dan segera mengajukan surat Ijin Prakarsa kepada Presiden tentang Hari Wayang Nasional.

Dalam menyusun Naskah urgensi Biro Hukum Dirjenbud mengumpulan bahan-bahan yang dibantu Bapak Sumari dari SENA WANGI serta bahan-bahan tulisan dari Bapak Solichin.

Tanggal 3 Agustus 2016 Dirjenbud mengadakan rapat Penyusunan draf Keppres Hari Wayang Nasional bertempat di Ruang Rapat Dirjen Kebudayaan Gedung E Lantai 4 dengan melibatkan Kemenkumham, Setneg, SENA WANGI, dan PEPADI. Selanjutnya Kemendikbud akan mengirim surat Ijin Prakarsa kepada Presiden RI.

24 Agustus 2016

Tanggal 24 Agustus 2016 Kemendikbud mengirim Surat Pada Presiden Nomor: 44178/MPK./HK/2016 Tanggal 24 Agustus 2016 Perihal Ijin Prakarsa Penyusunan Keputusan Presiden Tentang Hari Wayang Nasional.
Walau sudah mengirim surat kepada Presiden baik dari SENAWANGI maupun dari kemendikbud namun belum ada respon maupun tanggapan dari Presiden RI. Makan SENAWANG memutuskan mengirim surat lagi kepada Presiden RI yang ditandatangani bersama organisasi-organosasi pewayangan di Indonesia diantaranya : PEPADI, PEWANGI, UNIMA Indonesia, APA, dan ASIA WANGI

Pada tanggal 16 Maret 2018, SENA WANGI kembali Mengirim surat kepada Presiden RI dengan tembusan kepada para Menko dan Menteri terkait, surat Nomor: 033/SENA WANGI/III/2018 Tanggal 12 Maret 2018 perihal Pengusulan Penetapan Hari Wayang Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh para pimpinan/pengurus organisasi pewayangan Indonesia yaitu : SENA WANGI, PEPADI Pusat, ASEAN Puppetry Association (APA), UNIMA-Indonesia, dan PEWANGI.

Tanggal, 31 Agustus 2018 Kemenko PMK mengadakan rapat dengan mengundang Kemenkumham, Kemendikbud, Setneg, SENA WANGI, PEPADI dan UNIMA Indonesia. Agenda Rapat membahas perkembangan Penetapan Hari wayang Nasional. Sehubungan dengan Surat Ijin Prakarsa Penyusunan Keputusan Presiden Tentang Hari Wayang Nasional Nomor: 44178/MPK./HK/2016 Tanggal 24 Agustus 2016 lama tidak keluar maka untuk mempercepat Penetapan Hari Wayang Nasional disepakati memakai jalan pintas. Kemendikbud diminta langsung mengirim surat IJIN PENETAPAN yang dilampiri Draf Keppres (bukan ijin Prakarsa lagi).

Tanggal, 10 September 2018 Dirjenbud kembali mengadakan rapat dengan mengundang Kementerian Koordinator PMK, Kemenkumham, Setneg, Seskab, SENA WANGI dan PEPADI. Hasil Keputusan, diminta supaya Kemendikbud mengirim surat kembali kepada Presiden RI untuk menindaklanjuti Surat Ijin Prakarsa Penyusunan Keputusan Presiden Tentang Hari Wayang Nasional No. 44178/MPK./HK/2016 Tanggal 24 Agustus 2016

Kemendikbud mengirin surat kepada Presiden Nomor: 66783/MK.A/HK/2018 Tanggal 26 September 2018. Menindaklanjuti Surat Ijin Prakarsa Penyusunan Keputusan Presiden Tentang Hari Wayang Nasional Nomor: 44178/MPK./HK/2016 Tanggal 24 Agustus 2016

Tanggal 23 Oktober 2018 Dirjenbud kembali mengadakan Rapat Rancangan Keppres tentang Hari Wayang Nasional untuk segera dikirim ke Presiden. Peserta rapat adalah Para pejabat di lingkungan Kemendikbud, Kemenkumham, Kemenko PMK, Setneg, Seskab, Sumari (mewakili SENA WANGI)

Tanggal 5-9 Desember 2018 Kemendikbud menyelenggarakan 100 Tahun Kongres Kebudayaan bertempat di Kantor Kemendikbud dengan mengundang delegasi dari berbagai Lembaga kebudayaan, organisasi maupun komunitas. Salah satunya adalah SENA WANGI dan PEPADI. Kongres Kebudayaan Indonesia ditutup oleh Presiden Jokowi di Halaman Kemendikbud. Dalam sambutannya Presiden mengatakan berkenan menerima 40 Delegasi Kongres Kebudayaan Indonesia di Istana Negara.

Tanggal 11 Desember 2018 Presiden Jokowi berkenan menerima 40 delegasi peserta Kongres Kebudayaan Indonesia. Ketum SENA WANGI (Suparmin Sunjoyo) sebagai salah satu delegasi berkesempatan menyampaikan langsung kepada Presiden Jokowi tentang dasar, maksud dan tujuan pengusulan Penetapan Hari Wayang Nasional . Presiden Jokowi menyambut baik usulan Ketua Umum SENA WANGI. Maka Tepat pukul 17.15 WIB Presiden RI menandatangani Keppres Tentang Hari Wayang Nasional yang disambut dengan sorak gemuruh para delegasi KKI.