MAGNIS BERSAKSI

Selasa, 2 April 2024, dalam Sidang Pengadilan MK, Romo MAGNIS BERSAKSI: “Kalau Presiden berdasarkan kekuasaan, begitu saja mengambil bansos, untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan, yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko, jadi itu pencurian.” 

Dalam cerita Pendawa Dadu, peringatan Romo Magnis juga telah disampaikan Begawan Bisma kepada Kurawa: “Kalau kalian memang berambisi menguasai Indraprasta, gempur dan taklukkanlah mereka. Tapi, kalau caranya dengan main dadu, itu mah mencuri.”

Peringatan Begawan Bisma dan kesaksian Romo Magnis, bisa dijadikan bahasan menarik. Harus diakui, kesaksian itu amat keras. Yang ditujukan kepada Presiden siapapun dan dimanapun. Tapi, seandainya kesaksian itu sekaligus untuk menyindir Presiden Jokowi, memang ada istilah yang perlu diluruskan, yaitu ‘Bansos’. Soalnya, barang dan uang yang dibagi-bagikan Presiden, istilahnya bukan ‘Bansos’, tetapi ‘Bantuan Presiden’ atau ‘Banpres’. Dia berasal dari Dana Operasional Presiden. Tapi, apapun itu, bila digunakan untuk memenangkan Paslon tertentu, maka Romo Magnis mengistilahkannya dengan ‘Mencuri’.

Seperti halnya Bisma, Romo Magnis juga telah menyampaikan pendapatnya. Terkait dengan itu, Pengacara Paslon 2, Yusril Ihza Mahendra telah menyanggahnya dengan teori etik pula. Intinya: bagaimanakah hubungan antara teori etika Emanuel Kant, yang berlaku universal, dengan kode etik kedokteran, kode etik pengacara dll., yang semuanya berkedudukan dibawah UU. Sayang, dia terjerumus kemasalah predikat pastor dan agama Romo Magnis. 

Bila memang menjadi wewenang MK, sebaiknya focus saja ke Banpres yang dilakukan oleh Presiden. Bukan malah meributkan istilah Bansos, Perlinsos, Banpres dll. MERDEKA

TANCEP KAYON

SUD

Pengamat Wayang.

Semarang, Senin, 15 April 2024