Senin, 11 Maret 2024, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana bilang: “Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan tersebut, ditaksir mencapai Rp 271 triliun.” Uih … itu korupsi terbesar di Indonesia. Tentang tata niaga PT Timah. Yang ditemukan Prof. Bambang Hero Saharjo. Tapi, informasi ini ditolak Prof. Agus Joko Pramono. Padha pinter-e.
Pergelaran wayang dengan cerita Suksesi Junggirikaelasa, juga menyuguhkan perdebatan antara Sanghyang Tejamaya dengan Sanghyang Ismaya. Masing-masing merasa paling berhak menduduki Junggirikaelasa Satu. Ya sudah, berkelai.
Perkelaian itu bisa disepadankan dengan perdebatan formulasi kerugian negara, terkait tata niaga penambangan liar PT Timah 2015-2022, di Bangka Belitung. Yang terdiri dari: kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, kerugian pemulihannya dll. Dilain pihak, pada Selasa 2 April 2024 Pak Agus mengatakan, apa yang disebut Prof. Bambang tidak bisa disebut sebagai kerugian negara.
Seperti yang dibilang Prof. Agus, apa yang selama ini dikatakan, negara dirugikan Rp.271 triluin, ternyata memang keliru. Jan SEMBRONO tenan. Soalnya, rakyat sudah kadung berharap, akan ada Ganyang Korupsi besar-besaran.
Seperti halnya perselisihan antara Tejamaya dengan Ismaya, hal sama juga juga berlaku bagi Prof. Bambang disatu pihak, dengan Prof Agus dilain pihak. Oleh karena itu, Kejagung harus segera menyelesaikannya. Kalau enggak, takutnya keburu mangsuk angin. Pasalnya, podcast Mas Kaesang yang terlihat akrab dengan salah satu tersangka, Helena Lim, tiba-tiba dihapus. Lho, ada apa?
Kita berharap, jangan sampai kasus ini berhenti ditengah jalan. Paling tidak, sampai kesidang Pengadilan-lah. Jaminannya ya keberadaan Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin. MERDEKA.
TANCEP KAYON.
SUD
Pengamat Wayang
Semarang – Legan golek momongan – Kamis, 18 April 2024.
